Kasih jajannya YA

Cara Mendirikan Koperasi Pribadi serta Syarat Badan Hukumnya

Cara Mendirikan Koperasi Pribadi

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan serta bagian lembaga yang memiliki sejarah cukup panjang di Indonesia, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha dan aspirasi kebutuhan bersama dalam bidang ekonomi. Tidak seperti badan usaha lain yang hanya memungkinkan pemilik mendapatkan keuntungan besar, koperasi didirikan atas asas gotong royong yang dapat dibagikan rata ke semua anggotanya secara presentasi, cara mendirikan koperasi pribadi pun bisa dijalani dengan asas gotong royong tersebut, baik pemberi modal atau yang menjalani.

Oleh karena itu, koperasi menciptakan dan memberikan keuntungan sosial yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas secara umum.

Cara Mendirikan Koperasi Pribadi

Untuk mengetahui dan memahami lebih jauh mengenai proses atau cara mendirikan koperasi pribadi serta siapa saja yang boleh mendirikannya, Simak pembahasannya berikut ini.

Menurut kebijakan Permenkop No. 9 Tahun 2018, bahwa koperasi dapat didirikan oleh pendiri yang terdiri dari orang-orang atau beberapa koperasi dan sudah memenuhi persyaratan keanggotaan maupun menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pendirian koperasi. Hal tersebut tergantung dan kembali kepada jenis akta koperasi yang didirikan. Jika jenis koperasi yang didirikan merupakan koperasi primer maka koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan atau secara pribadi dengan jumlah anggota minimal 9 orang.

Pembentukan koperasi di dokumentasikan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia. Akta pendirian tersebut harus memuat anggaran dasar serta keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Akta pembentukan koperasi juga harus memuat satu diantara jenis koperasi yang akan didirikan. Jenis koperasi yang dimaksud terdiri dari:

1. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi jenis simpan pinjam yaitu menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.

Dokumen yang diurus adalah:

  1. Cek nama koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi (SKPPK)
  3. Akta notaris pendirian koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas koperasi
  5. NPWP bada/ koperasi
  6. Domisili koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) koperasi

2. Koperasi Produsen

Koperasi produsen yaitu menjalankan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana prasarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota atau masyarakat.

Dokumen yang diurus adalah:

  1. Cek nama koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi (SKPPK)
  3. Akta notaris pendirian koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas koperasi
  5. NPWP bada/ koperasi
  6. Domisili koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) koperasi

3. Koperasi Konsumen

Koperasi konsumen yaitu menjalankan usaha pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan anggota juga masyarakat.

Dokumen yang diurus adalah:

  1. Cek nama koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi (SKPPK)
  3. Akta notaris pendirian koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas koperasi
  5. NPWP bada/ koperasi
  6. Domisili koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) koperasi

4. Koperasi Jasa

Koperasi jasa yaitu menjalankan usaha pelayanan jasa yang diperlukan oleh anggota juga masyarakat.

Dokumen yang diurus adalah:

  1. Cek nama koperasi
  2. Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi (SKPPK)
  3. Akta notaris pendirian koperasi
  4. Rekomendasi dari Dinas koperasi
  5. NPWP bada/ koperasi
  6. Domisili koperasi dari Kelurahan
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) koperasi

Akta pendirian yang telah dibuat kemudian diajukan secara bersama-sama oleh para pendiri atau melalui kuasanya kepada menteri untuk mendapatkan pengesahan bentuk badan hukum. Namun, permohonan pengesahan akta pendirian koperasi sebagai badan hukum hanya dapat dilakukan apabila permohonan pengajuan nama koperasi di Ditjen AHU telah diterima.

Agar proses penerimaan berjalan baik. Siapkan juga syarat dokumen yang diperlukan, diantaranya:

  1. Fotocopy KTP dari anggota pendiri minimal 20 orang (Provinsi), atau 35 orang (Nasional)
  2. Fotocopy KTP dan NPWP pribadi pengurus koperasi (seperti: Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas)
  3. Surat bukti setor dari bank (ajuan bahwa tersedianya modal)
  4. Untuk koperasi unit simpan pinjam memiliki modal tersedia saat pendirian Rp 50 jt dan semua pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik serta Daftar Riwayat Hidup
  5. Untuk koperasi simpan pinjam modal koperasi tersedia Rp 150 jt dan semua pengurus harus membuat Surat Keterangan Berkelakuan Baik serta Daftar Riwayat Hidup
  6. Rencana kegiatan minimal koperasi lama waktu 3 tahun kedepan
  7. Fotocopy berita acara rapat anggota pembentukan koperasi dan juga kuasa rapat anggota
  8. Fotocopy daftar hadir rapat anggota pendirian koperasi
  9. Fotocopy susunan pengurus dan juga pengawas koperasi
  10. Salinan anggaran dasar/ anggaran rumah tangga koperasi secara menyeluruh
  11. Fotocopy surat pernyataan tidak ada hubungan saudara sesama semua anggota koperasi
  12. Fotocopy sertifikat/ Surat pengalaman (SK) kerja calon pengelola
  13. Syarat lain yang jika diperlukan

Jika sudah diterima, untuk selanjutnya pemohon harus mengisi mengisi formulir serta melengkapi sejumlah dokumen pendukung, seperti:

  • Dua rangkap dokumen akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai terbaru
  • Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian hak kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan *apabila ada
  • Bukti surat penyetoran modal, penyetoran paling sedikit sebesar simpanan pokok

Rencana Awal Kegiatan Usaha Koperasi

Apabila prosedur permohonan cara mendirikan koperasi pribadi diterima, koperasi akan memperoleh pengesahan sebagai badan hukum resmi. Sebagai informasi, setelah adanya Undang-undang Cipta Kerja, koperasi kini akan memperoleh status badan hukum setelah pada tanggal diterbitkan surat keputusan menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan badan hukum Koperasi. Setelah pengesahan diperoleh, koperasi juga harus mengajukan izin usaha dan izin operasional koperasi. Pemohon dapat mengajukan izin tersebut dengan cara memasukan Nomor Pengesahan Badan Hukum Koperasi (NPBHK) dilaman OSS.

Biaya dan Lama Proses Pendirian Koperasi

Biaya pembuatan koperasi dapat bervariasi dilihat dari jenis koperasi yang diinginkan dan juga persyaratan yang sudah dimiliki. Pemerintah Indonesia pun tidak memiliki standar nasional mengenai biaya cara mendirikan koperasi pribadi. Sedangkan lama proses pendirian koperasi sendiri bisa memakan waktu kurang lebih 2 bulan.

Secara khusus pendirian koperasi modal awal yang harus dipersiapkan, antara lain:

Modal Sendiri

  • Simpanan Wajib
  • Simpanan Pokok
  • Dana Cadangan dan Hibah

Modal Pinjaman

  • Anggota dan atau Calon Anggota
  • Berasal dari koperasi lain atau pun anggotanya
  • Bank serta lembaga keuangan lainnya
  • Penerbitan investasi obligasi
  • Berkas surat utang lainnya dengan sumber yang sah secara hukum

Kewajiban dan Hak Anggota Koperasi

Hak dan kewajiban mengenai cara mendirikan koperasi pribadi untuk setiap anggota dalam koperasi sudah diatur pada Pasal 20 UU 25/1992. Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya:

Kewajiban anggota koperasi, yaitu:

  • Mematuhi seluruh anggaran dasar, rumah tangga dan setiap keputusan yang telah disepakati
  • Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan usaha yang diselenggarakan
  • Memelihara kebersamaan semua anggota koperasi berdasar atas asas kekeluargaan

Hak anggota koperasi, yaitu:

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan juga memberikan suara
  • Memilih atau secara dipilih menjadi anggota pengurus
  • Meminta untuk diadakan rapat anggota sesuai dengan ketentuan di dalam anggaran dasar
  • Menyatakan pendapat dan atau saran kepada pengurus
  • Memanfaatkan koperasi dan atau mendapat pelayanan yang sama
  • Mendapatkan keterangan mengenai semua perkembangan koperasi

Demikian beberapa point penting cara mendirikan koperasi pribadi yang bisa diikuti secara cermat. Semoga dapat bermanfaat

Konsultasi mengenai pendirian koperasi silahkan hubungi kontrakhukum.com (0821-2555-5332) Biaya dan proses pendirian koperasi cepat dan terjangkau di izin.co.id dan pointek.id

Artikel Terkait:

Konten Unggulan

ID/EN ยป